Kanal

Komisi Informasi Dorong DPR RI Bahas UU Perlindungan Data Pribadi

RIAUIN.COM- Komisi Informasi Pusat mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu menyusul sebanyak 279 juta data data pribadi warga negara bocor dan diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan yang diiklankan di website Kotz.

Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi mengatakan kebocoran data pribadi itu sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Karena itu Cecep mengapresiasi respon cepat Pemerintah memanggil BPJS Kesehatan untuk investigasi dan mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

"Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya, oleh karena itu siapapun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya. Karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Cecep. 

Diera perkembangan teknologi yang semakin maju, lanjutnya, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai. 

"Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi ditengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia," tegas Cecep.      

Pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena dengan percepatan pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi. 

"Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas," ucapnya. -rls, vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler