Kanal

Kisruh Gaji Guru Dipotong untuk Zakat, PGRI Bersama LKBH Temui Baznas Pelalawan

RIAUIN.COM - Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Julaini dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti persoalan pemotongan gaji tenaga pendidik (guru) untuk zakat. Masalah ini sempat kisruh dan menjadi viral di media sosial.

Ketua LKBH dan sejumlah pengurus PGRI Pelalawan mengadakan pertemuan dengan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan, Jumat (21/5/2021).

"Ya, barusan kita bertemu Ketua Baznas Pelalawan untuk menanyakan pemotongan gaji dan TPP guru untuk zakat," kata Julaini.

Saat pertemuan itu, Baznas Pelalawan diminta untuk menjelaskan rincian dan dasar pemotongan zakat bagi guru.

Setelah mendengarkan penjelasan, Julaini meminta Baznas untuk mengembalikan pemotongan zakat terhadap guru non muslim dan guru muslim yang hisab zakatnya belum memenuhi syarat.

"Kita juga minta kepada Baznas agar mencocokkan jumlah penyetoran zakat dari Januari-Maret 2021 dari Dinas Pendidikan kepada Baznas dan memperhatikan dasar hukum pemotongan zakat pada pendapatan guru, baik itu Peraturan Pemerintah ataupun Per Bupati," jelasnya.

Diakhir pertemuan, kata Julaini, Wakil Ketua Baznas Pelalawan Suardi berjanji akan mengembalikan uang guru non muslim dan guru yang tidak termasuk besaran hisab zakat.

Setelah ada titik temu dari persoalan itu, PGRI dan Baznas Pelalawan berencana melakukan kerjasama terkait persoalan zakat ini, sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.--deli.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler