• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pelalawan

Pemilik Sertipikat Tanah Bongkar Bangunan Liar Bermodal SKRT di Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 22:51:20 WIB
Cetak
Pemilik SHM/foto: kolase

RIAUIN.COM - Pemilik tanah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pelalawan, membongkar tiga bangunan liar di atas tanah tersebut.

Dari pantauan di lokasi, Sabtu (11/11/2023), diatas tanah yang kurang lebih seluas 5.600 meter yang terdiri dari 6 surat SHM itu, telah dibangun kantor ormas, lapak barang bekas dan cucian motor.

Sesuai SHM, tanah ini merupakan milik Maidar Huriati, Rifai Mensis, Mulyadi, Syafnil, Hasrul dan Falizir yang dibuktikan dengan surat SHM terbitan BPN pada tahun 2002 dan dipecah menjadi 6 surat pada tahun 2009 lalu.

Sementara itu, pihak lain mengklaim tanah tersebut berbekal Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang diterbitkan pada tahun 2019. 

BACA JUGA
  • Kisruh Perpanjangan HGU PT MUP di Pelalawan, Pemangku Adat Dituduh Bohong, Anggota DPRD Ferly Terpojok
  • Doa Bersama di Masjid HM Yunus, Ribuan Simpatisan Kawal Paslon Zukri - Husni Tamrin Daftar ke KPU Pelalawan
  • BBKSDA Riau Kosongkan Area Pekerja Bibit Akasia yang Diserang Harimau di Pelalawan

Sebelum dibongkar, pemilik tanah yang sah telah memperingatkan para pihak yang membangun pondok dan bangunan di atas tanah tersebut agar segera membongkar bangunan itu. Namun, dua kali somasi yang dilayangkan melalui kantor hukum Law Office Nicbal & Associates tidak digubris. Hingga akhirnya para pemilik yang sebagian besar emak-emak merubuhkan secara paksa ketiga bangunan tersebut dengan alat seadanya.

Dalam proses pembongkaran itu, sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut datang. Adu mulut antara kedua belah pihak tak terhindarkan, tapi para pemilik yang bersertifikat tetap melanjutkan pembongkaran ketiga bangunan itu tanpa ada hambatan.

"Tanah ini dibeli suami saya (Hasrul) tahun 2002 sudah bersertipikat. Tanah kami ini sudah ada sertipikatnya, sudah ada titik koordinatnya dan sudah diakui oleh Lurah tanah ini punya kami," kata Jasmarni.

"Sementara tanah kami ini diakui milik seseorang melalui pengacaranya. Tapi kenapa pengacaranya bikin bangunan di tanah kami?," ujarnya heran.

Sebelum dibangun oleh pihak yang mengklaim, Jasmarni mengatakan dirinya bersama para pemilik SHM lainnya telah melarang dan mengingatkan agar tidak membangun di tanah tersebut. Karena tanah tersebut sudah ada yang punya dan bersertifikat.

Diatas tanah juga telah dipasang plang peringatan dalam pengawasan Law Office Nicbal & Associates. Tapi plang itu dirusak oleh orang tak dikenal hingga bengkok.

"Tapi dia tetap ngotot dan tetap membangunnya. Dasarnya cuma SKRT itu pun keluaran tahun 2019. Sementara SHM kami terbit tahun 2002 dan dipecah menjadi 6 Sertipikat tahun 2009," bebernya.

Sebelumnya, kata Jasmarni, pendudukan dan pendirian bangunan diatas tanah miliknya itu sudah pernah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada November 2022 lalu.

"Sekarang sudah November 2023, satu tahun berlalu sampai sekarang mangkrak, malahan sudah sampai ke Polda," tuturnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan atas permintaan Maidar Huriyati pemilik SHM 05422 telah melaksanakan pengambilan titik koordinat oleh petugas ukur Kantah Pelalawan.

Hasilnya, bidang tanah tersebut yang ditunjukkan oleh Maidar Huriyati berdasarkan SHM yang dimilikinya tidak terdapat perbedaan luas atau lokasi akurat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pelalawan


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved