Kanal

Pemkab Kampar Mulai Bayarkan THR untuk ASN, PPPK dan Anggota DPRD

RIAUIN.COM - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kampar mulai hari ini telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Hal ini sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Demikian dikatakan Bupati Kampar H Catur Sugeng saat dijumpai di Bangkinang pada Rabu (5/5/2021).
Dikatakan, atas telah dikeluarkan PP tersebut Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyatakan agar segera menindaklanjuti melakukan pembayaran THR kepada penerima, dan telah diterbitkan Perbup Nomor 8 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2021.

Bahwa program pemerintah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dimasa pendemi covid-19 yang masih melanda. 

"Alhamdulilah kita telah dapat menyalurkan Pembayaran THR, ini yang pertama untuk Provinsi Riau,” kata Catur.

Sementara itu Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar
Edward SE dengan adanya instruksi Bupati Kampar tersebut dan diterbitkan Perbup, BPKAD siap untuk membayar tunjangan hari raya kepada seluruh ASN, pejabat, pimpinan dan Anggota DPRD dan PPPK di Kabupaten Kampar. Adapun jumlah ASN di Kampar sebanyak 8.233 orang dan PPPK sebanyak 279 orang. 

"Ini bentuk perhatian kepala daerah untuk ASN di Kabupaten Kampar,” Kata Edward.

Adapun komponen yang dibayar berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum/fungsional dan tunjangan pangan. Total besaran untuk kebutuhan tersebut sekitar Rp39 miliar. - rls/yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler