Kanal

7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Kuansing Wajib Berikan THR kepada Pekerja

RIAUIN.COM - Semua perusahaan yang beroperasi di Kuansing wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Pemberian THR tersebut harus  sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Dimana, pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR laporkan. Kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Kamis (15/4/2021).

Menurut Mardanysah, THR ini wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran nanti. "THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," tegas Mardansyah.

Terkait pemberian THR ini, ujar Mardansyah, Gubernur Riau telah menyurati Pemkab Kuansing. Untuk menindaklanjuti surat gubernur tersebut, maka Bupati Muansing akan segera menyurati perusahaan yang ada di Kuansing. “Saat ini suratnya tengah dipersiapkan,” ujarnya.--hen.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler