Kanal

Komisi II DPR RI Kunjungi Riau, Bahas Sertifikasi Tanah Secara Elektronik

RIAUIN.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Riau, Senin (12/4/2021) .

Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Sarindit ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II Junimart Girsang, Gubernur Riau dan sejumlah Forkopimda lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Junimart Girsang menyampaikan tentang peraturan menteri (permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 21 tahun 2021 tentang sertifikasi elektronik pertanahan.

"Jadi sertifikat analog itu akan ditarik semua, ini menimbulkan kecemasan di masyarakat", ujarnya.

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hokum,  mengurangi jumlah sengketa, konflik serta perkara pengadilan.

Lebih jauh Junimart menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Kementrian ATR/BPN mencapai kesepakatan untuk menunda pemberlakuan dari permen tersebut.

"Kami di Komisi II menyampaikan supaya mencabut atau mengevaluasi pasal 16 ayat 3 permen tersebut yang menyangkut penarikan seluruh sertifikat analog dari masyarakat", jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan dari kementrian ATR dengan melakukan penarikan sertifikat analog dari masyarakat adalah keliru walaupun bertujuan untuk meminimalisasi mafia tanah

"Selama operatornya masih manusia, maka akan menimbulkan mafia pertanahan baru secara elektronik, biarlah sistem elektronik tersebut menjadi database saja", tutupnya. -dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler