Atas SE tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap mengikuti arahan KemenPAN-RB, dengan melarang ASN Pemprov Riau gunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran.
"Seharusnya seperti itu. Pejabat tidak boleh membawa mòbil dinas saat mudik Lebaran," kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Wan Thamrin Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/17).
Soal diparkir di mana mobil dinas itu, Wagubri menyarankan biar tetap di parkir di rumah masing-masing. Tapi yang jelas, pejabat bersangkutan tidak membawanya saat mudik Lebaran.
"Karena bagaimana pun kalau pejabat itu sembunyi-sembunyi membawa mobil dinas akan nampak. Pasti akan nampak," ujar mantan Bupati Rokan Hilir ini.
Apa sanksi bagi pejabat yang terbukti membawa mobil dinas saat mudik, Wagubri ‎menegaskan sanksi tetap mengacu terhadap surat edaran KemenPAN-RB.
"Kalau serasa mau melawan aturan Menpan silahkan saja. Karena bagaimana pun sanksi di pusat akan menjadi acuan di daerah, tidak yang berbeda aturan pusat dengan daerah," tegasnya.
Karena itu, Wagubri meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau untuk mengawasi mobil dinas yang dibawa pejabat mudik Lebaran.
"Pastinya pihak keamanan juga akan mengawasinya di posko-posko. Plat hitam dengan merahkan berbeda jauh. Kalau mereka berani mengganti plat mobil biar ditilang polisi," tandasnya.(src)