Kanal

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan Seminggu Menjelang Lebaran

PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menghimbau kepada seluruh Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (TRH) satu minggu menjelang Lebaran, demikian ditegaskan Kadis Koperasi, UKM TRaansmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul Eri Islami ST, MT kamis (15/6) di Pasir Pengaraian.

Disampaikannya, Sesuai  surat edaran Nomor 560/DISKOPTRANS-UM/17.09 tertanggal 7 Juni 2017 tersebut, ada 5 ketentuan yang wajib ditaati perusahaan dalam mebayarkan THR Keagamaan Para pekerjanya. Bebrapa Point tersebut yaitu, pembayaran THR harus seusai dengan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/ Buruh.

Kedua, Pemberian THR ini, tidak terkecuali untuk pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) Atau Karyawan Harian Lepas (KHL).

Ketiga, Besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja ditetapkan dengan dua cara perhitungan. pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan, terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan seara proporsional dihitung dengan rumus Masa Kerja dikali satu bulan upah, dibagi 12 bulan.

Keempat, dasar perhitungan sebulan gaji sector perkebunan dan pertanian sebsar Rp 2.516.812 (Kep Gubri no 20/1/2017). sementara untuk perusahaan non sector upah minimum kabupaten Rohul sebesar Rp 2.323.450,94 (Kep Gubri nomor Kpts 1058/ XI/2016).

Kelima, Apabila Pemberian THR sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari perhitungan sebagaiamana butir ke 4. Maka dilaksanakan sesuai isi PP dan PKB.

Sesuai dengan aturan tersebuyt Diskop,UKM,Trannaker  Rohul  Sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kepada Seluruh Perusahaan yang beroperasi di Rohul, Surat Edaran tersebut ditanda tangani Bupati Rohul H. Suparman, S.Sos. M.Si, dan sudah di sebarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi Di Rohul.

“Kita harapkan dan kita himbau kepada seluruh perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan karywawan paling lambat H-7 lebaran, sehingga para karyawan bisa memanfatkanya untuk berhari raya,”imbaunya .

Disinggung Sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Heri Islami menyatakan Diskoptranasnaker Rohul akan memberikan peringatan keras hingga rekomendasi Diskoptranasnaker Rohul kepada dinas Terkait untuk mengevaluasi Izin.

“Pemerintah dan perusahaan tentu ada keterikatan dalam pengurusan izin, jika Perusahaan melanggar maka kita akan berikan rekomendasi untuk pertimbangan dalam memperpanjang izin,” tegasnya.

Hery Islami juga mengakui, Diskoptranasnaker Rohul saat ini juga sudah membuka Posko Pengaduan THR di Diskoptranasnaker Rohul, Jalan Dipenogoro Km 2 (eks Kantor Dinas Peternakan dan perikanan Rohul) Kecamatan Rambah. Hari Mengakui Sejak Dibuka, Hingga saat ini belum ada laporan pengaduan Yang masuk.

"Sejauh ini belum ada laporan pengaduan, dari informasi yang kita dapatkan beberapa perusahaan bahkan sudah membayar THR-Nya sebelum H-7, tentunya ini patut di apresiasi ," pungkasnya.***[Yus]

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler