Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto DS SIK Seasa(13/6) menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menitipkan tersangka JN oknum BPN Rohul dalam kasus OTT ke tahanan Lapas Klas II B Pasir pengaraian.
‘’Yang jelas penyidik telah menetapkan JN sebagai tersangka, kita titipkan di tahanan Lapas Klas II B Pasirpengaraian,’’ ujarnya.
Disinggung perkembangan kasus OTT tersebut apakah ada tersangka baru, Wirawan mengatakan, untuk sementara belum ada penetapan tersangka baru selain dari JN.
‘’Kita akan dalami lagi keterangan tersangka JN,’’terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus OTT oknum pegawai BPN Rohul (yose)