Kanal

Polsek Tandun Amankan Satu Truk Kayu Log di Desa Kumain

TANDUN, Riauin.com - Tim operasional Polsek Tandun Polres Rokan Hulu mengamankan seorang laki laki berinisial WA (43) yang diduga membawa kayu hasil hutan tanpa dokumen yang syah, Jumat (9/6) sore lalu.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas, IPDA Suheri Sitorus menyebutkan pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8334 MH serta 47 batang kayu bulat (log) Kronologis penangkapan pelaku,  berawal Pada Jumat sekitar pukul 17.15 wib, personil Polsek Tandun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi colt diesel diduga bermuatan
kayu.

Kemudian sekitar pukul 17.30 wib tepatnya di Rt 004 Rw 001 desa Tandun 1 unit mobil tersebut melintas dari arah Desa Kumain menuju Desa Tandun yang langsung di stop petugas kepolisian. Saat muatan mobil diperiksa ternyata benar bermuatan kayu bulat atau log,kemudian ketika  ditanyakan kepada pelaku dokumen atau surat-surat tentang kayu tersebut ternyata tidak ada,akhirnya petugas membawanya ke Mapolsek Tandun.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kayu log tanpa dokumen itu sudah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPDA Suheri.***[Yus]

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler