"Kami (Pemko Pekanbaru, red) sifatnya menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Kalau sudah ada petunjuk pasti kami cairkan. Nah untuk tahun ini, kami belum menerima arahan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Minggu (11/6/17).
Dikatakan Alek, jika berkaca dari tahun lalu, gaji 13 dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru.
"Sementara gaji 14 berupa THR dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri," ungkapnya.
Saat disinggung berapa besaran anggaran yang digelontorkan untuk THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pemko Pekanbaru, Alek hanya menjawab singkat.
"Untuk besarannya tak ingat, yang jelas kalau sudah ada instruksi dari pusat kami pasti berikan," imbuhnya.(src)