Mediasi kali ini merupakan kali pertama diadakan antata pemegang kuasa dari pihak pelapor/penggugat Umi handayani dengan puhak terlapor/ tergugat yang difasilitasi oleh reskrim polres rohul dimana dalam pertemuan kali ini hadir dari pihak pelapor/penggugat Ramlan lubis dari unsur Insan Pers,Mintareja S.Ag dari unsur LSM dan dua orang dari pihak keluarga umi yaitu Hamdani diregar ST dan bapak Sanusi Harahap sementara dari pihak terlapor/ tergugat yang juga merupakan pengurus KSU sumber rezeki yaitu Khaitul zaman ( ketua kperasi),Dalmi dan martias sementara pihak pplres rokan hulu hadir sebagai tuan rumah dan sekaligus fasilitator mediasi yaitu Bapak Syfarudin dan Bapak Sa"ban yang keduanya merupakan anggota polri dan juga sebagai penyidik dalam kasus umi handayani br siregar.
Dalam mediasi tersebut pihak pelapot menyampaikan dan menunjukkan legalitasnya sebagai pemegang kuasa kepada pihak terlapor dan pihak fasilitator sekaligus pihak pelapor mengatakan bahwa apapun yang diputuskan dalam mediasi ini merupakan keputusan final dan kamu bertanggung jawab atas keputusan yang kami buat sebagai pemegang kuasa ulas Mintareja
Pihak terlapor/tergugat dalam kasus ini Khairul zaman dalam forum mediasi ini mengatakan akan menjawab surat dari umi handayani yang disampaikan kuasanya ramlan lubis dengan tertulis paling lama dalam satu minggu kedepan terang pak Khairul zaman yang beliau ini juga ketua koperasi KSU Sumber rezeki disaat kejadian kriminalisasi yang menimpa umi pada tahun 2005.
Syfarudin ( anggota polri) yang juga sebagai fasilitator dalam acara mediasi ini menyarankan jika bisa ditempuh jalur mediasi kami dari pihak kepolisian siap mempasilitasi akan tetapi proses hukum tetap jalan dimana jalur mediasi mendapat titik temu disitu perkara baru bisa dihentikan ujarnya dan ditambahkannya lagi agar kedua belah pihak bisa dengan lapang dada menempuh jalur mediasi dengan catatan tidak ada yang diuntung rugikan bermufakatlah kedua belah pihak dan kami siap untuk memberikan tempat mediasi terangnya lagi mengakhiri ( yus)