Kepala BPJS Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut, mengatakan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari lalu.
"Upaya tersebut untuk mengintensifkan pemantauan terkait komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien," ujar Benjamin.
Tahun 2016, lanjutnya, BPJS terus menambah unit rumah sakit yang akan memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di salah satu fasilitas kesehatan primer.
"Sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) cabang Riau, jika rumah sakit melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka akan dimediasi BPJS Kesehatan," katanya.
Jika mediasi tidak bisa ditempuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama. TSR