Kanal

Tak Miliki Jalan Sendiri, DPRD Inhu Ingatkan Perusahaan Urus Andalin

RIAUIN.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suwardi Ritonga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Inhu untuk mengurus izin analisa masalah dampak lalulints (Andalin).

Hal tersebut menindaklanjuti dugaan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki Andalin di Inhu.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 75 tahun 2015 tentang Amdalin, dinyatakan setiap perusahaan yang tidak memiliki jalan sendiri wajib memiliki Andalin, kecuali perusahaan yang memiliki jalan sendiri," kata Suwardi, Senin (15/3/2021) di Gedung DPRD Inhu.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, jika aturan terkait hal ini tidak diindahkan tentu ada sanksi yang dapat diterapkan kepada perusahaan.

"Kalau ada perusahaan yang mengabaikan aturan ini, kita minta instansi terkait untuk segera menindaknya," ujar Suwandi.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler