Kanal

Jual Sabu di Pelalawan, 2 Warga Bungaraya dan 1 Napi Rutan Siak Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Polres Pelalawan kembali meringkus pelaku narkotika jenis sabu-sabu. Dalam satu hari dengan TKP berbeda, 3 pelaku berhasil diamankan, Kamis (25/2/2021), sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi berawal dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Gang Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci,  Kabupaten Pelalawan, akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro bersama jajaran melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP.

Lalu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TP (18) warga Jati Baru RT 001 RW 006 Kecamatan Bunga Raya,  Kabupaten Siak.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket  diduga sabu-sabu di dalam saku celana. Keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu bersama EA (22) warga Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya, Siak, di depan Kantor Dinas Perhubungan Siak dengan seseorang yang tidak mereka kenal.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap EA di rumahnya Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya,  Siak.

Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex, dan plastik bening klep merah dan uang hasil penjualan sabu Rp900.000.

Menurut pengakuan EA terduga pelaku kedua, bahwa uang itu hasil jual sabu. 
Selanjutnya, para tersangka mengaku bahwa mereka dikendalikan (disuruh) oleh PM (42), yang saat ini narapidana narkotika di Rutan Siak. Hal ini dikuatkan dengan rekaman percakapan terduga I dengan PM, dan bukti logister panggilan keluar yang ada di handphone terduga I.

Selanjutnya, polisi menuju Rutan Siak dan melakukan koordinasi dengan kepala Rutan Siak yang dibantu anggota Satresnarkoba Polres Siak untuk menangkap PM.

"Ternyata benar, dari PM ditemukan handphone yang disimpannya di bawah bantal tidur dalam kamar 5 Blok C Rutan Siak," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro, Sabtu (27/2/2021).

Setelah diinterogasi, PM akhirnya mengakui bahwa dia yang menyuruh dan yang mengendalikan terduga tersangka I dan terduga tersangka II. PM juga mengakui, kartu handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan terduga tersangka I sudah dibuangnya ke kloset, bukti berupa logister panggilan masuk dan keluar, serta SMS sudah dihapusnya, karena takut ketahuan.

"Saat ini ketiga terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir dan pengendali berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.--deli.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler