Kanal

Usai Ngamuk Pakai Badik di KTV Paragon Selatpanjang, Warga Gang Dahlia Ini Serahkan Diri ke Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pria berinisial Su bin Nur alias Sukar (36) mengamuk dan merusak fasilitas KTV Paragon, Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 00.45 dinihari.

Pelaku warga Jalan Banglas Gang Dahlia, Kelurahan Selatpanjang Timur itu tiba-tiba mendatangi KTV Paragon dengan menggunakan jas ojek.

Sesampainya di lantai 1 dan ingin menuju ke Paragon yang terletak di lantai 2, pelaku langsung menendang pintu lift 4 kali, sehingga rusak. Lalu, pelaku menuju lantai 2 dan bertemu dengan manajer Paragon, Roni Gunawan. 

Pelaku langsung mengeluarkan pisau badik miliknya yang disimpan di pinggang sebelah kiri. ketakutan diancam, Roni langsung berlari terbirit-birit masuk ke ruang lobi. Sambil mengejar, pelaku kembali menyimpan badiknya.

Selanjutnya, pelaku menuju ke ruangan operator dan langsung membanting satu unit monitor komputer merek Lenovo warna hitam ukuran 22 inchi ke dinding, sehingga monitor rusak parah.

Kemudian pelaku merusak kursi yang berada di ruangan kasir dengan melemparinya ke dinding kaca hingga pecah. Puas menghancurkan fasilitas KTV Paragon, pelaku meninggalkan lokasi.

"Setelah semuanya hancur berantakan, pelaku lalu pergi meninggalkan KTV Paragon dan sempat memukul dinding dengan kepalan tangan kanannya.  Seluruh kerugian materi yang dilaporkan sebesar Rp50 juta," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan, Sabtu (23/1/2021).

Setelah meninggalkan KTV Paragon, pelaku mendatangi Cafe Kangen di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Kota menggunakan ojek. Kemudian, pelaku langsung masuk ke belakang kafe untuk mencari pemilik AKA Hotel. Setelah tidak menemukan apa yang dicari, pelaku menuju ke bagian depan.

"Pelaku duduk di depan kafe dan bertemu pemilik Cafe Kangen yang bernama Cece. Karena masih marah sebab orang yang dicariny tidak ditemukan, pelaku langsung berdiri dan mengeluarkan kembali badiknya dan mengarahkan ke pemilik kafe tersebut," kata Aguslan.

Karena merasa kaget dan ketakutan,  spontan saja Cece mengambil kursi plastik warna merah dan akan melemparkannya ke arah pelaku. Belum sempat dilempar, pelaku kemudian meninggalkan kafe tersebut menuju Pelabuhan Camat dan membuang pisau badiknya ke laut.

Lalu, pelaku menuju Kantor Polsek Tebingtinggi untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dimintai keterangannya. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.

Ditambahkan Aguslan, pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dengan dua kali hukuman penjara.--syah.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler