Kanal

3 Pelaku Judi Gelper di Desa Mukti Sari Kampar Dibekuk Polisi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tapung membekuk 3 pelaku perjudian jenis gelper (gelanggang permainan) di Jalan Seruling 7, Desa Mukti Sari,  Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (6/1/2021) sore.

Para pelaku yang diamankan polisi adalah RY alias Y (27), DS alias S (37) dan RB alias B (25). Ketiganya merupakan warga Desa Mukti Sari,  Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Bersama para pelaku diamankan barang bukti 1 unit mesin gelper jenis  ikan-ikan, sebuah chip mesin gelper dan uang tunai Rp510 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi dari warga, dimana di Jalan Seruling 7 Desa Mukti Sari, ada sekelompok orang sedang melakukan permainan judi gelper yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani bersama Tim Opsnal Polsek melaksanakan patroli ke lokasi.

"Setiba di lokasi, petugas menemukan beberapa orang sedang berada ditempat permainan judi gelper dan langsung diamankan," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Kamis (7/1/2021).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 unit meja mesin gelper, sebuah chip mesin gelper dan uang tunai Rp510 ribu sebagai taruhannya.

"Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.--yus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler