Kanal

20 Warga dan 25 Pelaku Usaha Terjaring Operasi Yustisi Hari Ini

RIAUIN.COM - Tim gabungan dari  Polda Riau, Korem, Satpol PP Riau, dan Satpol PP Pekanbaru melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan Perda nomor 4 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (6/1/2021).

Operasi yang dilaksanakan oleh Tim Satu dipimpin langsung oleh AKBP Ridho Purba ini, malaksanakan operasi yustisi diwilayah Gobah, Pekanbaru.

Tujuan dari operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka menekan penyebaran covid-19 pada tahun 2021 ini.

Wakil Komandan Tim Satu (Wadantim) Kompol Hendra menyebutkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mulai dari bulan April 2020 sampai Januari 2021 ini cukup tinggi.

"Kalau dibanding dari bulan April 2020 sampai dengan Januari 2021 ini, tingkat kesadaran masyarakat relatif cukup tinggi, ini terlihat dari menurunnya kasus warga dan pelaku usaha yang terjaring pada operasi yustisi ini", ujarnya.

Operasi yang dilaksanakan mulai jam 08.30 sampa jam 12.30 siang ini telah menjaring sebanyak 45 pelanggar protokol kesehatan yang terdiri dari 18 orang dengan peringatan tertulis, 2 orang dengan peringatan lisan dan 25 pelaku usaha yang diberikan peringatan lisan.

"Kita belum memberikan sanksi, hanya sebatas teguran lisan maupun tertulis, nanti mungkin dari pemerintah provinsi yang akan menindak lanjuti", tutupnya.

Nantinya, akan ada sanksi denda sebesar 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan 500 ribu bagi pelaku usaha melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi ini diterapkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau. -dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler