Kanal

MK Gelar Sidang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja

RIAUIN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Rabu (16/12/2020). 

Permohonan perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dalam persidangan yang dilakukan secara daring ini, hadir tim kuasa hukum para Pemohon, Harris Manalu dkk. 

“Permohonan ini mencakup pengujian formil dan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945” kata Harris Manalu.

Selain itu, tim kuasa hukum para Pemohon menyampaikan, pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru mempersiapkan, membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja, sehingga baik dari segi formil maupun dari segi substansi UU a quo mengandung sejumlah masalah.

Secara sosiologis, terang Paruli, materi muatan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh. Landasan sosiologis UU Cipta Kerja sebagaimana termuat dalam Bagian Kelima huruf c tersebut untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. 

“Sehingga antara landasan sosiologis dan substansi norma atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja kontradiksi,” terang Paruli.

Kemudian secara yuridis, materi muatan UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan masalah-masalah ketenegakerjaan dan hubungan industrial. “Tapi justru menambah masalah, yaitu terjadi kekosongan hukum,” tegasnya.

Dalam petitum, antara lain para Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja, khususnya Bab IV tentang Ketenagakerjaan tidak memenuhi ketentuan UU berdasarkan UUD 1945. Kemudian menyatakan Bab IV UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.-dan

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler