Kanal

Berkas Penyidikan Lengkap, Mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil Segera Diadili

RIAUIN.COM  -  Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo bakal segera diadili atas kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Tahun Anggaran 2017-2018.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek air minum yang menjerat Rizal Djalil dan Leonardo itu telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RIZ( Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada Tim JPU KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali menuturkan, penahan kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Desember 2020 hingga 29 Desember 2020. Rizal Djalil ditahan di Rutan Gedung KPK, sementara Leonardo ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rizal Djalil dan Leonardo. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan Jaksa Penuntut ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali. 

Dalam menuntutaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 61 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Diketahui, KPK menetapkan Rizal Djalil dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.

Kasus ini bermula pada Oktober 2016. Saat itu, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kempupera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016 dan ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.

Surat tugas tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kempupera dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Mulanya, dari pemeriksaan itu, terdapat temuan sebesar Rp 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar. Perwakilan Rizal diduga sempat mendatangi Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. 

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar yang akan dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama dengan Leonardo sebagai Komisaris Utama.

Dikutip dari news.detik.com, Rizal Djalil mengaku ada seseorang atau beberapa orang yang telah bertindak di luar kewenangannya secara inkonstitusional. 

"Hasil audit itu masih bersifat hanya boleh ada di pihak yang kami periksa dan di BPK. Nah ini dilakukan oleh yang tadi saya sebut sebagai predator, sebagai parasit yang tidak sepantasnya berada di BPK itu," ujar Rizal.

Karena orang-orang yang dimaksud itu, dirinya tersangkut masalah korupsi di KPK dan merasa ditikam dari belakang.

"Saya terus terang ini lah awal masalah, ini lah awal cerita kenapa saya ada di KPK ini. Saya merasa dikhianati, saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa dizalimi dan saya yakin dan percaya KPK akan menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," sambungnya.-dan

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler