RIAUIN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan sejumlah persyaratan harus dipenuhi guru honorer untuk dapat memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp1,8 juta.
Menurutnya, persyaratan yang diwajibkan kementeriannya sangat mudah agar eksekusi pemberian bantuan juga dapat dilakukan dengan cepat.
Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status itu dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan. Hal ini demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.