Kanal

Dugaan Suap Pengurusan DAK, 7 Saksi Dipanggil KPK untuk Tersangka Wako Dumai

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018. Tujuh saksi itu memberi keterangan untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Walikota Dumai.

"Hari ini dipanggil tujuh orang saksi untuk tersangka ZAS," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/11/2020).

Tujuh saksi itu adalah Hendri Sandra selaku Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.

Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan, PNS yang juga merupakan anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq dan Rahmayani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pemeriksaan tujuh orang saksi dilakukan di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Namun, Ali belum mendapat informasi terkait siapa saja saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

Sebelumnya pada Senin (2/11/2020), penyidik KPK juga memanggil 5 orang saksi untuk Zulkifli. Mereka adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.

"Saksi Kamari Adi Winoto, Mashudi, Anggi Sukma Buana, dan Muhammad Saddam dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh Tsk ZAS. Sementara untuk saksi M Yusuf Sikumbang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.

Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler