Kanal

Mau Pergi Libur Keluar Daerah, 7 ASN Kuansing Terjaring Razia di Pos Perbatasan

RIAUIN.COM- Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Kuansing terajaring razia di perbatasan selama libur panjang ini.

"Ada tujuh orang ASN yang terjaring pemeriksaan diantaranya, lima laki-laki dan dua perempuan, " ujar Kasatpol PP Kuansing, melalui  Kabid Opsdal, Shanti Evi Dimeti, Ahad (1/11/2020).
 
Santi menceritakan, ketujuh ASN ini terjaring razia penjagaan perbatasan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di areal perbatasan Riau - Sumbar yang terletak di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. 

Saat diinterograsi, ketujuh ASN ini hendak berpergian keluar daerah. Sementara, ASN dilarang meninggalkan Kuansing selama libur panjang ini. 

Pelarangan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800/BKPP-04/2020/559 tentang larangan bepergian keluar Provinsi Riau dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kendatipun sudah ada larangan, namun ketujuh ASN ini tetap saja membandel. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukan surat bukti bukti kepentingan tertentu atau khusus.

Karena tidak bisa menunjukan surat  izin, petugas lalu meminta mereka agar segera putar balik. Hal ini terjadi pada hari, Jumat lalu (30/10/2020).

"Jika tetap membandel dan terjaring ada resiko atas adanya sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.

Sementara bagi ASN yang bisa memperlihatkan bukti surat tugas atau keperluan mendesak petugas memperbolehkan melintas di Pos Cek Point perbatasan Riau-Sumbar. 

"Ada juga beberapa ASN yang dapat menunjukkan surat bukti keperluan penting seperti mengurus kepindahan tugas sehingga harus bolak balik melintas perbatasan, mengurus anak yang sedang sakit, ada diperlihatkan kepada petugas saat itu dan itu dicatat sebagai bahan laporan," tutup Santi.--hen.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler