Dalam Sosialisasi Akta kelahiran berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 bagi Anak Usia 0 Sampai 60 hari bahwa pembuatan akte kelahiran Anak gratis tidak di kenakan biaya.dan jika lewat 60 hari berdasarkan Perda No.7 tahun 2013 keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 50000(lima puluh ribu rupiah).
Kadis Dukcapil dalam sosialisasi terkait akte kelahiran mengatakan mengajak pihak Rumah Sakit dan klinik bersalin yang hadir dari swasta dan Negeri 26 yang di undang dalam pertemuan ini adapun prosedur untuk pengurusan akta secara gratis bagi anak yg lahir RS dan klinik bersalin yaitu haruslah terlebih dahulu mengadakan Mou dengan Disdukcapil Kota pekanbaru.
Adapun syaratnya ujar Pak Kadisdukcapik yaitu"instansi tersebut harus Mou dengan Disduk Capil kota Pekanbaru" dan saat ini yang telah Mou rumah sakit yaitu RS. Petala Bumi,RS Andini,RS Eria Bunda,RS Tabrani,RS Zainab, RS Bhayangkari.
Adapun syarat Pengurusan akta kelahiran dengan melampirkan KTP dan KK, Surat Nikah Orang tua dan KTP 2 orang saksi dan surat keterangan lahir dari RS dan Klinik Bersalin.
Berdasarkan kebijakan Dirjen kependudukan dan catatan sipil memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi anak Usia 0 sampai dengan 18 tahun usia sekolah yang tidak mampu secara gratis di prioritaskan kembali dengan persyaratan kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam daftar keluarga tidak mampu yang ada di kelurahan tempat keluarga tersebut bertempat tinggal dengan melampirkan surat pengantar dari kelurahan beserta persyaratan lainnya yaitu KTP, KK dan surat Nikah Orang tua serta KTP 2 Orang saksi
Kadis DukCapil Kota Pekanbaru juga berharap kepada Warga masyarakat utk Segera melakukan pembuatan akta kelahiran dan melakukan perekaman Ektp bagi anak yang telah berusia 17 Tahun Segera ungkapnya pada Kru Riauin*(heri)