Kanal

Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Wabup Halim Dihentikan Bawaslu Kuansing

RIAUIN.COM - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menghentikan penanganan dugaan ijazah palsu Wakil Bupati, H Halim. Alasan penghentian karena tidak memenuhi syarat.

"Prosesnya sudah kita hentikan, karena tidak memenuhi unsur materil Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH.

Kata Adi, penghentikan tersebut diputuskan melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kuansing, Rabu (16/9/2020) malam tadi.

Rapat tadi malam juga dihadiri pembina Gakkumdu Kabupaten Kuansing yaitu, Kapolres Kuansing, Kajari Kuansing serta Bawaslu Provinsi Riau.

Dijelaskan Adi, laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Cabup Halim ini masuk ke Bawaslu, Jumat 11 September 2020 lalu. Kemudian, laporan tersebut diregister, Sabtu (12/9/2020) pukul 00.00 WIB.

“Setelah register, hari itu juga kita langsung menggelar rapat dengan Sentra Gakkumdu Kuansing, untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikian,” ujar Adi.

Kemudian, Minggu (13/9/2020), pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi untuk diminta keterangannya, namun pelapor dan saksi tidak hadir.

Selanjutnya, pemanggilan kedua kembali dilayangkan pada Senin (14/9/2020), namun pelapor dan saksi juga tidak hadir.

Namun, pelapor baru hadir pada pemanggilan ketiga, Rabu (16/9/2020) pagi. Pelapor hadir bersama dua saksi dan didampingi satu pengacara.

”Mereka kita mintai keterangannya dari pagi sampai sore,” ujar Adi.

Setelah itu terang Adi, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Halim guna dimintai keterangannya.

”Pak Halim juga kita minta keterangannya setelah itu,” terang Adi lagi.

Usai pelapor dan saksi serta terlapor dimintai keterangannya, Bawaslu Kuansing bersama sentra Gakkumdu Kuansing langsung menggelar rapat atau gelar perkara. 

Dalam rapat tersebut, kemudian disimpulkan bahwa laporan dugaan penggunaan ijazah Palsu Cabup Halim tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga diputuskan, proses penanganannya dihentikan. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler