Kanal

Simpan 7 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pengedar Sabu Pasrah Diringkus Polres Kampar

RIAUIN.COM - Seorang pengedar sabu di Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, akhirnya diringkus aparat kepolisian Selasa (25/8/2020) sore.

Pelaku narkoba RU alias AM (23), warga Dusun III Pulau Kampung, Desa Pulau Rambai, tak bisa mengelak ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan sejumlah barang bukti bersamanya 

Bersama pelaku diamankan barang bukti, antara lain 7 paket narkotika jenis shabu seberat 3,53 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Pulau Kampung, Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lapangan tim berhasil mengamankan target RU alias AM dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya yang didampingi aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sampoerna. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Daren, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan pasal 114 Junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. - yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler