Kanal

LAMR: Bongku Simbol Perlawanan Sakai Kekinian

RIAUIN.COM - Bongku bin Jelodan baru-baru ini diundang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan diberi penghargaan berupa Majelis Upah-upah dan Tepuk Tepung Tawar. Penghargaan itu sebagai apresiasi dan empati atas kasus yang menimpa beliau akibat dikriminalisasi pihak perusahaan, PT Arara Abadi.

Kamis, (13/8/2020) lalu, Bongku bersama Datuk Safrin bertemu pihak Jikalahari, Walhi Riau, LBH Pekanbaru dan Perkumpulan Elang pasca upah-upah di LAM Riau. Hal ini sebagai bagian solidaritas atas kasus yang menimpanya. Bongku dan Datuk Safrin yang bertandang kembali ke Pekanbaru menceritakan, situasi terkini masyarakat Sakai. 

Dipaparkannya, kehidupan Suku 
Sakai sejak zaman nenek moyang, hidup bergantung dengan hutan dan sungai.

“Kami hidup sampai saat ini karena makan ubi menggalo, mencari ikan, menjerat kancil, rusa, babi hutan, kijang dan ayam hutan. Nah, kebiasaan itu hilang sejak perusahaan beroperasi di wilayah kami," ujar Bongku. 

Pihak perusahaan itu telah mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat Sakai dengan merampas hutan adat mereka. Bahkan perusahaan itu menggangu jejak sejarah peninggalan suku mereka, dalam hal ini tanah perkuburan masyarakat. 

"Ini jelas ingin melenyapkan salah satu unsur peradaban kami," timpal Datuk Safrin.

Sebagai ilustrasi, kasus Bongku berawal pada 3 November 2019 silam. Bongku ditangkap security PT Arara Abadi dan dilaporkan ke Polsek Pinggir karena menebang akasia-ekaliptus untuk ditanam ubi menggalo seluas setengah hektar di dalam konsesi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Pait Beringin Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Bongku dijatuhi hukuman setahun penjara, denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim PN Bengkalis Pada 18 Mei 2020. Kemudian 10 Juni 2020 Bongku dinyatakan bebas melalui asimilasi, sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
Nomor M.HH-19.PK.0104.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

“Sejak awal kasus Bongku bertentangan dengan kebijakan FCP APP, termasuk ketidak patuhan PT Arara Abadi terhadap putusan MK 35, MK 95, Perda 10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya; Perda 10/2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

“Jika merujuk pada komitmen FCP APP, selayaknya PT Arara Abadi melakukan serangkaian FPIC, menghormati hak asasi Bongku dan masyarakat adat, lalu mencari jalan penyelesaian berupa mengeluarkan wilayah adat dari izin PT Arara Abadi,” tambahnya.

Upah-upah ini memberikan semangat baru kepada Bongku, sekaligus pembuktian dari LAM Riau bahwa Bongku bertindak benar dalam memperjuangkan kedaulatan tanah ulayat Suku Sakai. 

"Majelis upah-upah ini juga bentuk perlawanan atas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan oleh 
korporasi,” kata Okto.

Dilanjutkan Okto, Koalisi untuk Masyarakat Adat untuk Hutan dan Tanah mengapresiasi Lembaga Adat Melayu Riau yang memberikan penghargaan majelis upah-upah dan tepuk tepung tawar untuk Bongku bin Jelodan yang dikrminalisasi. 

Turut hadir Datuk M Yatim, LAMR Kawasan Sakai, Datuk Amat Kepala Suku Batin 8 dan 5 Sakai Riau, Datuk Johan Ketua DPH LAMR Kawasan Batin 8 dan 5 Sakai Riau, Datuk Ridwan, Kepala Suku Batin Beringin Sakai serta Datuk Safrin Ketua MKA LAMR Kawasan Batin 8 Sakai Riau.

“Momentum upah-upah dan tepung tawar yang dipersembahkan kepada Bongku adalah pemaknaan untuk mengembalikan semangat dan kebangkitan marwah Melayu,” kata Datuk Seri Syahril Abubakar, Ketua Dewan Pengurus Harian LAM Riau.

Disebutkannya, sampai sekarang masyarakat adat di Riau mengalami kesulitan dalam mengelola ladang mereka sendiri. 

“Mau berkebun di tanah sendiri pun dipenjara, kita pula yang dimasukan dalam penjara. Apa kita mau terima ini? Setelah kasus Bongku ini jangan ada Bongku-Bongku yang lain, ini marwah kita," ujar Syahril. - fed

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler