Kanal

Jual Narkoba, Warga Batu Bersurat Diamankan Polres Kampar, 8 Paket Sabu Ikut Disita

RIAUIN.COM - ES alias ED (35), seorang warga Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar akhirnya berurusan dengan aparat hukum setelah aksinya dagang narkoba dibongkar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

ES diringkus bersama barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, Senin (10/8/2020) lalu. Selain itu sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku juga diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau Sumbar, wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba. Disampaikan Daren, dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Ini mengindikasikan bahwa tersangka selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. - yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler