RIAUIN.COM- Terhitung mulai pekan ini, Kamis 6 Agustus 2020 atau Jumat 7 Agustus 2020 Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Syamsuwir usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 tahun 2020 mengatakan, pihaknya menargetkan pemberlakukan sanksi adminstrasi pelanggaran protokol kesehatan akan diberlakukan Kamis atau Jumat pekan ini.
"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," kata Syamsuwir di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).
Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut dia, tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut.
"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP-nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," ucap Syamsuwir.
Dalam penerapannya tim nantinya akan dibagi dua, ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," terang mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu.
Pemerintah kota, lanjut Syamsuwir, berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.
"Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakay dalam mematuhi prptokol kesehatan," tuturnya. -vie/pku