RIAUIN.COM - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Kabupaten Kampar dan sekitarnya berhasil dibongkar aparat Satreskrim Polres Kampar. Belasan ribu bungkus rokok ditangkap dari tangan tersangka.
Dalam penangkapan itu sebanyak 13.720 bungkus rokok telah diamankan petugas. Termasuk ZH, seorang tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK menjelaskan perihal pengungkapan kasus ini kepada wartawan, Jumat (31/7/2020) siang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK, pada konferensi pers tersebut Kapolres menghadirkan tersangka ZH beserta barang bukti berupa 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas.
Kapolres Kampar menyampaikan pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB telah ditangkap seorang tersangka kepemilikan dan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai. TKP penangkapan berada di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun III, Desa Naumbai Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah ZH (47), pekerjaan swasta, warga Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar. Sementara barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Lufftman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Kampar juga menyampaikan tentang kronologi pengungkapan kasus ini, berawal pada Kamis (30/7/2020) siang, dimana saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok illegal di dalam rumahnya di Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.
Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK untuk menurunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orang tua tersangka dan sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut.
Mengakhiri jumpa pers terkait ekspos ungkap kasus ini, Kapolres Kampar, mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. - yus