Kanal

Warga Tapung Kampar Ditangkap dalam Kebun Sawit, Saat Dites Urine Positif Narkoba

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (23/7/2020) siang.

Pelaku DS alias AC (42) merupakan warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, diamankan bersama barang bukti sebuah kaleng yang sudah dilakban warna hitam. Disita juga 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, selembar plastik bening sedang dan 1 unit handpone Samsung lipat warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka DS alias AC akan bertransaksi narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan DS dalam kaleng merk Mentos dan dilakban. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Disampaikan Sumarno, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka DS alias AC, hasilnya juga positif sebagai pengguna sabu," ungkapnya. - yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler