Kanal

Bupati Mursini Sampaikan Nota Pertanggungjawaban Ranperda APBD 2019

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menggelar Sidang Paripurna dengan agenda nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Senin (20/7/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua II Juprizal ini, Bupati Mursini menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.

Menurut Mursini, agenda ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Kemudian, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Lebih penting adalah merupakan wujud nyata atas upaya kita dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat," ujar Bupati Mursini.

Berdasarkan surat Mendagri tanggal 8 Mei 2020, lanjut Bupati Mursini bahwa Pemda wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD dengan melampirkan LKPD yang telah diperiksa BPK RI.

"LKPD baru kita terima pada 30 Juni 2020, karena adanya wabah Covid-19. Makanya, kita menyesuaikan jadwal untuk pembahasannya. Kita sudah bersurat ke Ketua DPRD pada 21 Juni untuk penyesuaian kegiatan," ujar Bupati Mursini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD 2019, Kuansing meraih penilaian prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Alhamdulillah, kita meraih WTP sembilan kali berturut-turut."

"Kami berharap, DPRD membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ini. Mudah-mudahan berjalan lancar dan dapat disepakati untuk dijadikan Perda," tutup Bupati Mursini. - advetorial

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler