Kanal

Webinar Rimbang Baling Menuju Taman Nasional, Bupati Kuansing: Perlu Komitmen Bersama

RIAUIN.COM - Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini mengikuti kegiatan Webinar Menuju Era Baru Rimbang Baling menuju Taman Nasional yang diadakan di Ruang Tanah Merah Labersa Hotel Siak Hulu, Kamis (16/7/2020).

Seminar web itu yang dipandu oleh Andini Effendi tersebut dipimpin langsung Gubernur Riau, Drs H Syamsuar. Selain itu turut berpartisipasi dalam webinar itu anggota DPR RI, H Syahrul Aidi Maazat, Anggota DPD RI Edwin Pratama Putra dan Dirjen KSDAE Kementrian LHK RI serta Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono.

Dalam Webinar itu disebutkan  bahwasanya Bukit Rimbang Baling berada di dua Kabupaten di Provinsi Riau. Bukit Rimbang Baling terletak di dua kabupaten yakni Kampar dan Kuantan Singingi.

Luas keseluruhan kurang lebih 141.226,25 hektar. Sementara yang berada di Kabupaten Kuansing lebih kurang 35 sampai 40 persen.

Permasalahan Kawasan Konservasi Satwa Marga Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kuantan Singingi ini saat ini adalah terjadinya perambahan hutan dan alih fungsi lahan. 

Permasalahan lainnya terjadi perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh negara. 

Tindak kejahatan ini terjadi karena banyaknya akses jalan darat menuju kawasan tersebut. Akses ini bisa dicapai melalui Provinsi Sumbar dan Riau.

Dalam seminar tadi pagi, juga dibicarakan cara baru Pengelolaan Kawasan Konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling terutama yang berada di kawasan Kabupaten Kuantan Singingi. 

Menurut Bupati Mursini, perlunya komitmen atau kesepakatan bersama untuk melestarikan SM Bukit Rimbang Bukit Baling oleh semua pihak termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambahan hutan dan ahli fungsi lahan. 

Dalam webinar tadi pagi diputuskan bahwasanya berbagai berkenaan akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perburuan dan jual beli satwa liar yang dilindungi, termasuk menyusun kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang dapat memberikan kontribusi kearifan lokal dibidang lingkungan hidup.

Arah Kebijakan
Adapun arah dari kebijakan itu agar hutan mampu mendukung kelestarian lingkungan dan mengurangi terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

Kedepan diharapkan hutan konservasi dapat dimanfaatkan sebagai tujuan penelitian, pendidikan bahkan mendorong potensi ekowisata. 

Dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi sangat diperlukan pelibatan stakeholder dengan cara menggalang dukungan multi pihak serta pelibatan peran masyarakat dalam pengelolaan melalui kemitraan.

Dalam webinar tersebut disarankan  agar dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang muncul di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling perlu ditingkatkan pengelolaannya menjadi Taman Nasional Bukit Rimbang Bukit Baling. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler