Kanal

Capai Rp11,18 T, Sebanyak 99.917 Nasabah di Riau Dapat Keringanan Kredit

RIAUIN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaksanaan stimulus ekonomi yang dilakukan Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna menggerakkan perekonomian masyarakat, terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi Covid-19. 

Demikian disampaikan Kepala OJK Riau, Yusri, kepada RiauIN.com, Selasa (14/7/2020).

Dikatakan Yusri, stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai. Walaupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman.

Perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh perbankan di Provinsi Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah, dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp11,18 triliun. 

Sedangkan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah, dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 triliun.

Pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan oleh perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid-19. 

"Kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan ataupun perusahaan pembiayaan, dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," ujar Yusri. 

Lanjutnya, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan. - rid

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler