Kanal

Bejat, Pria Ini Perkosa Adik Kandungnya, Saat Ditangkap Mengaku Khilaf

LAMPUNG, RiauIN.com - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pemuda 36 tahun ini. Dengan alasan khilaf dan tak kuasa menahan nafsu birahinya, tersangka Gio tega memperkosa adik kandung sendiri.

Alhasil, Tim Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Lampung, pun berhasil menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (inses) tersebut. Gio dibekuk aparat pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20), warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK melalui Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan WN. Kepada polisi, WN membuat aduan dirinya telah diperkosa kakak kandungnya kepada 21 Juni 2020 berulang kali.

Menurut Kapolsek, kepada polisi korban menceritakan kronologis kejadian yaitu pada Minggu (21/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB. Korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan. Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku  mengancam akan memukul dan menampar, bahkan membunuh korban jika tidak bersedia.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak   berhubungan badan lagi. Lagi-lagi sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.

”Korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman. Korban tidak berdaya pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya,” ungkap Iptu Musakir.

Lanjutnya, pada pukul 02.30 WIB pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan, hingga kekerasan serupa pun terjadi.

"Dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf. Tak tahan mengendalikan nafsu birahinya," kata Iptu Musakir.

Tersangka Gio sendiri sudah mempunyai istri dan seorang anak. Namun sejak 6 bulan terakhir tersangka ditinggal oleh istrinya yang bekerja di kepulauan Riau.

”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus," ujarnya.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 5 dan pasal 8 junto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nsv)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler