Kanal

Aliansi Mahasiswa S2 UI Minta Keringanan Biaya Kuliah

JAKARTA, RiauIN.com - Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa memberi keringanan uang kuliah ke semua jenjang perkuliahan karena kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami, Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UI, menuntut pihak Rektorat UI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengurangi BOP selama PJJ (pembelajaran jarak jauh) secara menyeluruh dan tanpa syarat," menurut Aliansi, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Sebabnya, kata Aliansi, pertama, tidak ada kelas tatap muka dan penggunaan fasilitas kampus; Kedua, pandemi memberi dampak terhadap perekonomian mahasiswa; Ketiga, peningkatan biaya perkuliahan yang ditanggung oleh mahasiswa secara mandiri, seperti penggunaan internet dan beban biaya listrik yang meningkat untuk menunjang kelas virtual.

"Mahasiswa, termasuk mahasiswa pascasarjana UI, juga terkena dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi tersebut," kata pernyataan itu.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Rektor UI No 4 Tahun 2020 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Non-S1 Reguler, Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa S2 UI berkisar Rp13 juta sampai Rp20 juta rupiah per semester.

Sementara, Peraturan Mendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN hanya memberi keringanan bagi mahasiswa program D4 dan S1.

"Kebijakan penyesuaian BOP hanya dapat dinikmati sebagian kelompok mahasiswa saja," ujar Aliansi.

Selain itu, Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UI meminta pihak terkait mengembalikan BOP Semester Gasal 2020/2021 bagi mahasiswa yang telah membayar penuh.

"Sebagian mahasiswa, utamanya mahasiswa baru, telah membayarkan BOP secara penuh tanpa adanya pertimbangan pengurangan biaya," kata Aliansi.

Tuntutan lainnya adalah penghapusan BOP bagi mahasiswa tingkat akhir karena sudah tidak lagi perkuliahan; penyusunan regulasi soal keringanan BOP dalam waktu sesingkat-singkatnya; serta transparansi penggunaan BOP di tiap semesternya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengakui Permendikbud soal penyesuaian biaya kuliah kala pandemi hanya berlaku untuk mahasiswa D4 dan S1.

"Mahasiswa program S2 dan S3 kebanyakan sudah berbeasiswa," ucapnya, lewat keterangan tertulis.

Meski begitu, dia menyebut ada peluang mahasiswa program pascasarjana dan doktoral untuk meminta keringanan lewat skema dalam Permendikbud 25 Tahun 2020.

"Secara umum bisa menggunakan dasar Permendikbud 25/2020 juga sih," ucapnya.

Soal rinciannya, itu tergantung sistem di perguruan tinggi masing-masing. "Betul tergantung PT. Tapi teman-teman di PT umumnya sudah punya skema-skema untuk mengatasi permasalahan mahasiswanya," tandas Nizam.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 merespons tuntutan mahasiswa soal keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bentuknya, diskon uang kuliah, penundaan pembayaran, pemberian KIP Kuliah, hingga penyediaan paket internet. Syaratnya, ada bukti bahwa keluarganya terdampak Covid-19.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler