Kanal

Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Capai Rp9,31 T dari 92.319 Debitur

PEKANBARU, RiauIN.com - Pasca kebijakan stimulus ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan di Riau sampai 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur. Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. 

"Untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman. Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui, dengan total nilainya mencapai Rp 3,18 triliun," ujar Kepala Kantor OJK Riau, Yusri kepada media ini, Jumat (26/6/2020).

Lanjutnya,  posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy. 

"Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06 persen," jelas Yusri lagi. 
 
OJK, kata Yusri, akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh iIndustri jasa keuangan. Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19.(rid)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler