Kanal

Pilkada Serentak 2020, Menkeu Beri Dana Tambahan Rp1,36 Triliun

JAKARTA,RiauIn.com- Untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian dana tambahan tahap pertama untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp1,36 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bendahara negara mengatakan dana tambahan diberikan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai anggaran dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak mencukupi. Hal ini tak lepas dari dampak tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (covid-19), di mana sebagian APBD harus diprioritaskan untuk penanganan wabah.

Namun, persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus mulai dilakukan pada 15 Juni ini. Di sisi lain, pemerintah belum memberi perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meski ada pandemi corona. 

"Kami memutuskan untuk memberikan yang tahapan pertama sebesar Rp1,36 triliun seperti permintaan KPU, sehingga tahapan awal bisa dimulai 15 Juni," ucap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat virtual dengan Komisi II DPR, Kamis (11/6/2020).

Ani menjelaskan pemberian dana tambahan itu bermula dari surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 433/PR.02.1SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni 2020 yang dikirim kepadanya. Dalam surat tersebut, KPU meminta tambahan dana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,77 triliun.

Dana tambahan diperlukan untuk mendukung tugas KPU di 270 provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Namun, KPU menyatakan pemberian dana tambahan bisa diberikan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun, tahap kedua Rp3,29 triliun, dan tahap ketiga Rp460 miliar. Namun, Ani bilang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan identifikasi ulang terhadap kebutuhan dana tambahan tersebut.

Dari hasil identifikasi, ternyata kebutuhan dana tambahan tahap pertama untuk pelaksanaan Pilkada Serentak meningkat jadi Rp1,36 triliun. Perhitungan ini berdasarkan lima pengelompokan daerah merujuk pada tingkat kemampuan anggaran mereka, yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.

Akhirnya, Ani memutuskan untuk memberi dana tambahan tahap pertama sesuai dengan permintaan Kemendagri sebesar Rp1,36 triliun. Kendati begitu, Ani memastikan pemberian dana tambahan ini akan tetap diawasi dengan ketat.

"Kami juga terus meneliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada kami agar tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun memberikan kepastian pada proses pelaksanaan Pilkada," tuturnya.

Secara rinci, dana tambahan Rp1,36 triliun akan diberikan ke KPU sebesar Rp129 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp68,1 miliar, Kepolisian Rp34,4 miliar, Badan Intelijen Negara (BIN) Rp100 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rp5,9 miliar.

Pemberian dana kepada KPU dan Bawaslu selaku lembaga teknis yang bersinggungan langsung dengan agenda Pilkada Serentak 2020. Lalu, pemberian dana ke Kepolisian untuk pengamanan.

Kemudian, untuk BIN dalam rangka mendukung operasi intelijen dalam negeri. Sementara, untuk Kominfo dalam rangka sosialisasi Pilkada Serentak 2020.

Editor: Raw

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler