Kanal

KPK Minta DPR tak Hambat Penegakan Hukum

 JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta kepada semua pihak untuk tidak menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Febri memaparkan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto berdasarkan kewenangan KPK dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kami tentu melakukan ha tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002," kata dia, Rabu (12/4).

Febri melanjutkan, tindakan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Sebaiknya, ujar dia, semua pihak mendukung proses penegakan hukum kasus KTP-el yang sedang ditangani KPK. " Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan DPR RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Nota keberatan tersebut dimaksudkan agar Presiden Jokowi membatalkan pencegahan kepada Novanto.

Nota keberatan diawali nota protes dari fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati seluruh fraksi lainnya di rapat Bamus yang berlangsung hingga Selasa (11/4) malam.

Pertimbangan nota keberatan tersebut di antaranya karena pencegahan terhadap Novanto membuat kelembagaan DPR RI menjadi terganggu. Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR, selain memiliki posisi penting dalam struktur kenegaraan juga menjalankan fungsi diplomasi.

Pencegahan ini membuat Ketua DPR RI tidak dapat menjalankan tugasnya dan mencoreng DPR RI di dunia internasional. Lantaran, ada beberapa forum internasional yang tidak bisa diwakilkan ke pimpinan DPR lainnya. "Seperti akhir bulan ini, yakni pertemuan pimpinan-pimpinan parlemen industri termasuk Indonesia, ada Meksiko, Korea, Australia," ujar dia.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler