Upaya mencegah radikalisme dan menangkal tetorisme, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2010.
"Teroris adalah kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusiaan dan juga kejahatan interasional. Karena itu perlu sosialisasi dan pembelajaran untuk menangkal kejahatan," kata Prof Irfan Idris, Deputi I Deradikalisasi BNPT RI, pada acara Literasi Media yang digelar FKPT Riau pagi tadi, Kamis (06/04/2017).
BNPT, kata Irfan bukan badan penanganan atau penindakan radikalisme dan terorisme. Namun lebih kepada menekankan kepada mencegah kejahatan luar biasa itu.
"Melalui media, seluruh elemen masyarakat dapat pencerahan akan bahaya dan dampak penyakit radikalisme dan terorisme," jelas Irfan.
Dalam pelaksanaannya, BNPT memiliki mitra strategis ditingkat provinsi yang dikenal Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme. Keberadaan FKPT sebagai perpanjanga tangan pusat di daerah untuk pencegahan masuknya paham radikal.
"Keberadaan paham radikal ini jangan dihabisi, tapi dibawah-bawahnya pengikutnya harus diberikan pembelajaran terhadap paham tersebut. Sehingga paham ini tidak berkembang dan kelamaan akan hilang, mati dengan sendirinya, " tuturnya.
Saat ini BNPT bekerjasama dengan 31instansi. Penanganan paham radikalisme dan terorisme harus melibatkan masyarakat yang lebih banyak.
"Riak yang ada di masyarakat jangan sampai menjadikan kita terpecah belah, " harapnya. (vie)