PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Kota Pekanbaru banyak menerima kritikan dari masyarakat, bahkan penolakan, terkait imbauan pemerintah untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid selama wabah Covid-19.
"Iya benar, kami banyak menerima kritikan dari anggota masyarakat. Mereka tak setuju kalau masjid ditiadakan shalat berjamaah, apalagi ditutup," kata Walikota Dr H Firdaus, Selasa (4/4/2020).
Atas kritikan tersebut dirinya berulang kali menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 ini, semua tempat-tempat berkumpul harus ditiadakan dulu.
Tidak hanya masjid, sekolah, kampus, kantor dan lokasi publik yang membuat orang berkumpul sudah dibatasi dengan ketat. Bahkan sekolah dan kampus sudah tanpa aktivitas di kampus lagi.
Baca Juga:
Terkait imbauan pembatasan masjid dan rumah ibadah lainnya, Firdaus menerangkan hal itu dilakukan demi keselamatan umat.
"Ada yang menyampaikan mengapa masjid-masjid saja yang menjadi sasaran. Jadi kita jelaskan bahwa masjid bukan hanya masjid, tetapi seluruh rumah ibadah di Pekanbaru," tukasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menganjurkan agar masjid tetap mengumandangkan azan lima waktu, atau penyampaian pengumuman melalui masjid. Yang diimbau tidak dilakukan itu adalah kegiatan berkumpul seperti shalat berjamaah atau wirid.
"Di masjid, kita juga tidak bisa membatasi kontak fisik, maka kita nilai masjid rawan penyebaran (Covid-19)," paparnya.
Dikatakan, masjid merupakan rumah ibadah yang paling banyak di Kota Pekanbaru, mencapai 1.400 masjid. Sedangkan penduduk Pekanbaru mayoritas beragama Islam. Keadaan ini adalah kondisi yang rawan penyebaran virus Covid-19.
Pembatasan tersebut juga sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, bahwa apabila kondisi suatu negeri aman, maka wajib meramaikan masjid. Tapi kalau kondisinya tidak aman, maka bergeserlah beribadah dari masjid ke rumah.
"Artinya, beribadah di rumah ketika kondisi tidak aman, juga sesuai sunnah Nabi," terang Wako Firdaus menambahkan.
Namun sayangnya imbauan yang disampaikan masih tidak dipatuhi oleh sekelompok kecil masyarakat. Masih ada sejumlah masjid yang tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat. Padahal sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, provinsi dan kota agar meniadakan shalat Jumat untuk sementara waktu dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.
"Di dalam Alquran telah disampaikan juga, taatilah Allah, Rasul, dan Ulil Amri atau pemimpin di antara kamu. Pemerintah dan MUI sudah meminta agar beribadah di rumah dulu, tapi tidak dipatuhi," kata walikota.
"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja. Nanti bagi masyarakat yang masih belum paham, dan ini hanya sebagai kecil saja tetapi bisa mempengaruhi orang banyak, maka nantinya akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegasnya.
Untuk penerapan sanksi bagi warga yang masih tak peduli, maka akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) atau Perda yang sudah ada. Perwako PSBB yang saat ini telah selesai disusun, juga akan mengatur aktivitas warga terutama dalam pemberlakukan jam malam.(vie)
Baca Juga: