Kanal

Masyarakat Talang Mamak Tidak Bisa Lagi Gelar Acara Adat Akibat Covid-19


RENGAT, Riauin.com - Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu,
Gilung mengatakan pandemi Covid-19 sangat berdampak pada acara-acara adat masyarakat Suku Talang Mamak. Padahal sisi kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak tidak dapat dipisahkan dari adat.

Pandemi Covid-19 membuat sejumlah acara-acara adat masyarakat Suku Talang Mamak terhenti, salah satunya adat pernikahan.

Seperti yang disampaikan Gilung, akibat pandemi Covid-19, para Batin tidak dapat membuat perjanjian untuk mengatur jadwal pelaksanaan acara adat pernikahan.

"Sebelum acara adat digelar, harus meminta izin dulu ke Batin. Prosesnya dari warga Suku Talang Mamak, menemui Ninik Mamak. Kemudian Ninik Mamak menemui Ketua Adat, lantas Ketua Adat ke Mangku, lalu Mangku menyerahkan pesirihan ke Batin. Dalam pesirihan yang diserahkan itu terdapat daun sirih, pinang, tembakau, gambir, dan kapur," beber Gilung.

"Apa yang sudah ditetapkan dengan perjanjian bersama para batin, tidak boleh diubah. Apabila diubah, maka akan ada efek buruknya ke depan," ujar Gilung, tentang sakralnya sebuah perjanjian sebelum acara adat bagi Suku Talang Mamak.

Namun, karena pandemi Covid-19 yang semakin meluas, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu beserta aparat berwenang, mengimbau warga agar tidak menggelar acara yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar. 

Pembatasan itu juga berdampak pada ditundanya sejumlah acara adat Suku Talang Mamak.

Beberapa waktu lalu ada acara adat di Rakit Kulim yang tetap digelar. Karena imbauan dari pemerintah itu terlambat diterima oleh masyarakat di sana, sementara itu mangku dan batin sudah berjanji maka acara tetap dilanjutkan. Walau acara adat pernikahan tetap dilanjutkan tapi warga tidak diperbolehkan berkumpul.

Tetapi, setelah imbauan pemerintah tersebut diterima, maka seluruh tokoh adat Talang Mamak sepakat untuk menunda pelaksanaan acara adat. Namun khusus acara adat kematian tetap digelar dengan kehadiran beberapa tokoh adat.

"Kalau acara kematian kan tidak bisa ditunda," kata Gilung.

Sementara itu, terkait larangan orang berkerumun dalam jumlah banyak, sudah dibuktikan melalui tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Batang Gansal.

Pada tanggal 1 Maret 2020 lalu, demikian dilansir dari Bermadah.co.id, sempat pula digelar acara adat sabung ayam di rumah seorang pemangku adat Talang Mamak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupateb Inhu.

Sesuai dengan imbauan dari pemerintah, maka aparat Kepolisian Polsek Batang melakukan pembubaran guna pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan pendekatan persuasif.

"Pada kesempatan itu kita menyampaikan imbauan agar warga menghindari kerumunan atau berkelompok guna menekan penyebaran Covid-19. GUnakan masker kemanapun saat berpergian dan tetap tinggal dirumah," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melaui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran. Misran melanjutkan agar warga senantiasa menjaga dan meningkatkan kebersihan diri perorangan dirumah atau tempat tinggal serta lingkungan.

Warga juga diimbau agar menjaga dan memelihara kesehatan dengan berolahraga yang cukup serta minum dan makan makanan yang mengandung nutrisi dan bervitamin untuk meningkatkan imun tubuh.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler