JAKARTA, Riauin.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia agar tidak berboncengan atau membawa penumpang. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak meluas.
Demikian informasi yang diunggah oleh akun facebook Sosmed NTMC. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengimbau kepada pengendara motor agar jaga jarak, dengan tidak berboncengan untuk memutus mata rantai Covid-19. Imbauan ini dilakukan Polri sejak Operasi Simpatik 2020.
Dikatakan Istiono, aturan ini baru sekadar imbauan. Jadi tidak ada tindakan atau sanksi hukum bagi yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
"Ya (hanya imbauan, red)," singkat Istiono, melalui pesan whatsapp, Senin (6/4/2020).
Dan tak hanya saat Operasi Simpatik saja, menurut Istiono, setiap saat Polri akan senantiasa mengimbau para pemotor untuk melakukan social distancing saat berkendara.
Polri akan selalu mengingatkan pemotor untuk menaati imbauan itu, termasuk saat Operasi Zebra, Operasi Patuh, dan mungkin bahkan termasuk Operasi Ketupat dan Lilin, jika wabah ini masih berlangsung sepanjang 2020.(Detikoto/Vie)