Kanal

Di Inhil, Rumah Makan dan Warkop Dilarang Sediakan Kursi dan Meja

INHIL, Riauin.com-- Rumah makan dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) yang semakin meresahkan.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Inhil, Trio Beni Putra mengatakan keputusan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (1/4).

"Meski dilarang untuk melayani pelanggan di tempat. Pedagang tetap diizinkan untuk beroperasi tanpa menyediakan kursi dan meja," sebut Trio di Tembilahan, dirilis dari antaranews.com.

Jadi, pedagang disarankan untuk mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away."Makanan dan minumannya dibawa pulang saja," tuturnya.

Dia juga menerangkan, jika imbauan ini diabaikan maka akan diambil tindakan tegas berupa penutupan paksa oleh petugas.

Tidak hanya rumah makan, warkop dan kafe saja, namun tempat hiburan malam, berupa karaoke, biliard, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian tidak dibenarkan untuk beroperasi.

"Jadi kami berharap semua pihak bisa saling menjaga dan mentaati imbauan pemerintah daerah ini," tukasnya.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Inhil nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan Bupati Inhil nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten IndragiriHilir.(nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler