Dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (2/1/2020), Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri menegaskan bahwa akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan bagi ASN. Bahkan, Pemkab Kampar tak segan-segan akan memberhentikan tenaga harian lepas (THL) yang indisipliner.
Dari pantauan, Sidak dipimpin Sekda Kampar Yusri didampingi Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar H Syamsul Bahri, Asisten Pemerintahan Ahmad Yuzar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Sumber Daya manusia Sumber (BKPSDM) Zulfahmi. Termasuk juga Kepala Dinas Komunikasi informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon dan Staf Ahli Bupati Kampar Santoso.
Mereka mendatangi beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam Sidak ini diketahui bahwa tingkat kehadiran ASN mencapai 99 persen. (int/nol)