Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Kamis (5/12/2019) siang mengatakan satu kasus di Pekanbaru home industri pembuatan pil ekstasi berhasil diungkap.
"Satu kasus baru di akhir tahun 2019 ini, kita berhasil ungkap rumah pembuatan (Home Industri) pil ekstasi selama Operasi Antik," kata Suhirman kepada halloriau.com yang didampingi Wadir AKBP Cristian Roni Putra.
Pengungkapan home industri ini, kata Suhirman tidak berhenti di sana. Pihaknya tengah mendalami kasusnya. Dimana, dalam penyelidikan dirinya telah menemukan imformasi adanya pelaku mendanai operasional home industri.
"Untuk pelakuny inisial S dan E. Kasus ini masih berkembang karena kami menafsir masih adanya pelaku lainnya di luar sana, termasuk pemodal home industri ini. Sejuah mana dan perannya seperti apa. Ini kasus pertama ditahun 2019 pengungkapan home industri," tutur Suhirman.
Dalam pemeriksaaan bahan-bahan pembuatan pil ekstasi ini, kata Suhirman pihaknya telah mengirimkan ke labolatorium didaerah Medan. Hasil ini menunjukkan bahannya mengandung zat Amphetamine.
"Artinya, bahan-bahan yang kita sita tersebut adalah bahan dasar pembuatan pil ekstasi," tegas Suhirman. (int/nol)