Rapat paripurna ini dilakukan seiring telah ditetapkannya pasangan Firdaus-Ayat sebagai pemenang pilwako periode 2017-2022 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
"Untuk tahapan di KPU suda selesai, tinggal lagi nanti siang dilakukan lagi penetapan disisi pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif melalui rapat paripurna pengusulan pengesahan calon walikota terpilih," ungkap Pejabat Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, Rabu (15/3/2017).
Edwar berharap, semua tahapan Pilkada ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada dan berjalan lancar.
"Kita berharap tahapan selanjutnya yakni paripurna pengusulan dari penetapan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru berjalan lancar, dan bisa segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau dan Kepemerintah pusat melalui menteri dalam negeri," jelasnya.
Sementara terkait kapan perkiraan jadwal pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, Edwar mengatakan pihaknya masih menunggu intruksi dari pusat, apakah akan dilakukan secara serentah atau secara bertahap.
"Setelah legalitas di tingkat eksekutif dan legislatif selesai, maka akan dilanjutkan legalitas ke pemerintah pusat kemudian terbit SK kepala daerah oleh pusat, dan baru kemudian dilakukan pelantikan, namun tentunya kita hanya menunggu jadwal pelantikan tersebut, apakah pelatikan dilakukan secara serentak atau seperti apa kita belum tahu," pungkasnya. (hrc)