Kedua pelaku sebagai tersangka (1) berensial R L ( 24) alias Rico dan RS ( 29) alias Rahmad dimana kedua tersangka berdomisi di kepenghuluan Meranti jaya Kecamatan Bagan Sinembah raya Kabupaten Rokan Hilir dan kedua tersangka merupakan pengedar dan pemakai.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar yang dilangsir Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan akan penangkapan tersebut dengan Barang Bukti ( BB) yang ditemukan dari kedua tersangka 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk polo yg berisikan 1(satu) buah dompet warna biru muda motif bunga yg berisikan , 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu , 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu , 1 bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik bening kosong.
mendapatkan barang narkotika jenis Sabu tersebut dari Tersangka RK alias Riko Kemudian tersangka RICO dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tertera di atas, dan juga mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tsb dari Raza (DPO) selanjutnya Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut " paparnya(int/nol)