Kanal

Ribuan Slop Rokok Ilegal Sitaan Polisi Diserahkan ke Bea Cukai Dumai

Riauin.com, Bengkalis - Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 1.920 bungkus (slop) rokok ilegal merk Maxx di Desa Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, barang bukti rokok dengan cukai palsu ini pun diserahkan oleh Bea dan Cukai Pratama Bengkalis ke Bea Cukai, Kota Dumai.

"Saat ini kami dalam perjalanan membawa barang bukti rokok diduga bercukai palsu merek Maxx ke BC Dumai, bbnya kita serahkan ke BC Dumai, karena penangkapan atau tkp berada di wilayah pengawasan BC Dumai," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Bengkalis, Enrico di Bengkalis, Jumat.

Untuk diketahui, Polres Bengkalis berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.920  bungkus (slop) rokok merek maxx, yang diduga bercukai palsu di Desa Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ribuan bungkus rokok itu diamankan ketika masih dalam truk berplat Nomor BM 9060 RE yang dikemudikan oleh seseorang berinisial S yang diamankan petugas yang sedang patroli disaat itu.

Dalam truk tersebut terdapat 24 karung besar. Tiap karung berisikan empat kardus besar, yang terdiri dari 20 kotak (slop) dan tiap satu slop ada 10 bungkus rokok.

Polisi menduga, terjadi pemakaian pita cukai palsu, dengan ditulis 16 batang setiap bungkus, namun terdapat 20 batang dalam setiap bungkusnya. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler