Barang bukti tersebut dimusnahkan usai apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Muara Takus Tahun 2019, bertempat di lapangan Apel Mapolres Kuansing, Selasa (28/5/2019).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya, 174 Miras pabrikan, 162 liter Miras tradisional jenis tuak dan 745 kotak petasan.
Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Kadarusmansyah mengatakan, ini merupakan hasil kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polres dan jajaran jelang masuknya bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Untuk pemusnahan sendiri terlihat, Miras dalam botol dihancurkan dan Miras jenis tuak dibuang ke dalam drainase tidak jauh dari tempat acara. Sedangkan petasan terlihat direndam dalam air.(int/nol)